Lokasi Tanah Bekas Eigendom Verponding No.6934 bukan di Jalan Tendean 41

JAKARTA, SATUUMAT.COM — Lokasi Tanah Bekas Eigendom Verponding No.6934 bukan di Jalan Tendean 41. Lokasi Tanah Bekas Eigendom Verponding No. 6934 Ada di Tempat Lain. Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan kriminalisasi terhadap Kolonel Inf. (Purn.) Eka Yogaswara di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Kasus kriminalisasi ini, terkait lahan warisan Bek Musa di Jalan Tendean 41, Jakarta yang diklaim oleh PT PFN. Fakta itu terkait lokasi tanah bekas eigendom verponding No. 6934 yang diklaim PFN sebagai asal dari perolehan Sertifikat Hak Pakai Sementara. Lokasi itu sebenarnya bukan di Jl. Kapten Tendean No. 41 Jakarta Selatan namun ada di tempat lain, berdasarkan bukti-bukti.

Bahwa bukti Sertifikat Sementara Hak Pakai No. 75, atas nama Departemen Penerangan, yang terletak di Jl. Kapten Tendean No. 41, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan asal tanahnya adalah tanah Negara bekas eigendom verponding No. 6934 sebagian. Namun demikian fakta persidangan
telah terungkap bahwa tanah bekas eigendom verponding No. 6934 lokasinya tidak berada di Jl. Kapten Tendean No. 41, Jakarta Selatan namun ada di 2 (dua) lokasi atau tempat lain dan bukan miliki Departemen Penerangan RI, yaitu : 1) Berdasarkan bukti Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 940, seluas 1.436 m2, tercatat atas nama PT. Town And City Properties, yang terletak di Jl. Taman Patra XIV, Blok M/ 1, Kav. No. 14 dan 15, Kel. Kuningan Timur, Kec. Setia Budi, Jakarta Selatan asal tanahnya juga tanah Negara bekas eigendom verponding No. 6934, Berdasarkan bukti surat Kantor Pertanahan Jakarta Selatan Nomor : 2264/0154 – 620, tanggal 20 November 2007 jo. Putusan TUN Nomor : 23/ G/ 2009/
PTUN-Jkt., tanggal 11 Mei 2009, antara PT. Sonati Contractors melawan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dan PT. Pertamina, yang pada pokoknya menerangkan bahwa tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 263, seluas 14.145 m2, tercatat atas nama PT. Pertamina, yang terletak di Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan adalah tanah Negara bekas eigendom verponding No. 6934 pula.

“Bahwa kedua bukti surat tersebut membuktikan bahwa letak/ lokasi tanah Negara bekas eigendom verponding No. 6934 tidak berada di Jl. Kapten Tendean No. 41 Jakarta Selatan,” ujar Eka ketika membacakan pledoinya di Dilmilti II Jakarta.

Fakta ini, cukup mengagetkan majelis hakim dan oditur yang tampak berusaha bersikap tenang-tenang saja.

Kasus Kriminalisasi yang menimpa Kolonel Inf. (Purn.) Eka Yogaswara ini, terkait kasus perdata yang belum sempurna selesai. Ia dan ahli waris Bek Musa lainnya, hingga saat ini belum pernah menerima ganti rugi yang dijanjikan oleh PT PFN atas lahan tersebut. Itu sebabnya, sejak dulu mereka tidak pernah meninggalkan lahan di Jalan Tendean 41 dan tetap menguasai lahan tersebut.

Ia dituntut Kolonel Laut Alfian Rantung, Oditur Militer dengan Pasal 385 ayat (1) dan Pasal 167 (1) KUHP. Eka Yogaswara, didakwa oleh Oditur Militer Tinggi, atas laporan Tessa Elya Andriana Wahyudi, selaku Legal Manager BUMN PT PFN, dengan tuduhan telah menyerobot lahan dan memasuki lahan tanpa izin dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Pakai Sementara atas nama Departemen Penerangan no:75 tahun 1987.

Agus Sasongko, penasehat hukum Eka mengatakan mengatakan, Eka Yogaswara dan ahli waris Bek Musa lainnya, mengetahui tentang adanya janji bayar dari Deppen kepada ahli waris tahun 1985. Selain itu, mereka juga mengetahui ada surat pernyataan dirut PFN tahun 1987 akan menyelesaikan tanah ahli waris.

“Juga ada janji penyelesaian tanah milik ahli waris ada di SK gubernur tahun 1987. Dan Lahan Tendean 41 adalah tanah adat bukan eigendom verponding,” ujarnya.

Agus Sasongko kembali mengingatkan tentang Surat Departemen Penerangan, tanggal 26 Juli 1985, yang pada pokoknya menerangkan “Pihak PPFN bersedia membayar tanah untuk penyelesaian per meter Rp. 400.000 yang pelaksanaannya akan ditentukan dalam anggaran tahun 1986”.

“Namun janji bayar tersebut tidak pernah terlaksana. Surat tersebut secara yuridis merupakan bukti dan pengakuan yang sempurna dari Departemen Penerangan-Perum PFN,” ujarnya.

Agus juga mengingatkan tentang Surat Pernyataan Departemen Penerangan, tanggal 11 Maret 1987, yang pada pokoknya menyatakan : “kami bersedia menyelesaikan masalah tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”.

“Namun pernyataan tersebut tidak pernah diselesaikan oleh Departemen Penerangan – Perum PFN. Surat Pernyataan tersebut secara yuridis juga merupakan bukti dan pengakuan yang sempurna Departemen Penerangan-Perum PFN,” ujarnya.

Oditur Tidak Profesional

Proses pengadilan yang berjalan baik, dirusak oleh oditur yang tampak tidak serius dalam bekerja, seperti terlihat dari produk tuntutan yang hanya mengcopy paste dakwaan tanpa mempertimbangkan apa yang terjadi dalam proses pengadilan, memperlihatkan betapa tidak profesionalnya oditur. Padahal, sidang ini jelas sekali menyangkut nasib dan harga diri terdakwa, yang merupakan prajurit dengan sejumlah penghargaan dan taat pada sapta marga.

Oditur juga pernah berbohong terkait pengiriman surat yang dikirimkannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia mengaku sudah mengirimkan surat ke BPN itu melalui Caraka (kurir internal) sebelum pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) tanggal 28 Agustus 2025. Padahal, ketika itu surat sama sekali belum dikirimkan. Padahal keberadaan pihak BPN ini sangat diperlukan untuk membuktikan batas-batas lahan dan kepemilikan dilahan yang diklaim PFN dengan bekal Sertifikat Hak Pakai Sementara.

Kebohongan oditur terungkap dari bukti pengiriman surat tersebut baru dikirimkan tanggal 9 September 2025 melalui kurir TIKI dan ditujukan pada Kepala Kantor ATR/BPN di  Jalan Sisingamangaraja no.2, Kebayoran Baru, Jakarta.

Eka Yogaswara dalam pledoinya, juga tegas mengatakan, patut diduga Oditur dengan sengaja melakukan obstruction of justice atau penghalangan keadilan dengan cara berbohong atau memberikan informasi atau keterangan yang sesat kepada Majelis Hakim, kepada Penasihat Hukum dan kepada dirinya, untuk mengaburkan proses hukum dan patut diduga Oditur telah menutupi kebenaran yang apabila dibuka, maka kebenaran yang sejati akan terungkap.

Hal ini terbukti saat Pemeriksaan Setempat Oditur dan Perum PFN sangat pasif dan tidak sanggup menjelaskan kepada Majelis Hakim mengenai status tanah, letak tanah, luas tanah dan batas tanah tanah yang diklaim sebagai milik Perum PFN, padahal tugas dan kewajiban Oditurlah untuk membuktikan dakwaannya.

“Bukankah sikap Oditur seperti itu menunjukkan ketidakpatuhan dan ketidaktaatan terhadap Sapta Marga, Sumpah 6 Prajurit dan 8 Wajib TNI dengan melakukan kebohongan kepada Majelis Hakim, kepada Penasihat Hukum dan kepada kami ? Kami menilai Oditur telah melanggar sumpah jabatannya, yang berbunyi “senantiasa menjalankan jabatan dengan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan”, ujar Eka Yogaswara.

Pembelaan

Berikut, sebagian materi pembelaan yang dilakukan oleh Eka Yogaswara, dan penasehat hukum Eka Yogaswara ketika membacakan pembelaannya. Agus Sasongko, penasehat hukum Eka mengatakan, tuntutan yang dibuat oditur jelas melanggar kode etik dalam teknis penuntutan, yang secara yuridis merupakan kewenangan di bidang Keperdataan dan berakibat Tuntutannya cacat hukum sehingga tidak sah.

Agus Sasongko mengingatkan kembali bahwa kasus ini sebetulnya Nebis In Idem. Sebagaimana diatur dalam Pasal 76 KUHPidana adalah “Kecuali dalam hal putusan hakim dapat diubah, orang tidak dapat dituntut sekali lagi karena perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim di Indonesia dengan putusan yang telah tetap”.

Jadi tidak ada kaitan dengan tuntutan pasal yang berbeda seperti yang disampaikan oleh oditur ketika menolak nebis in idem di sidang praperadilan. Ini juga menjadi bukti bahwa oditur memang tidak profesional dan paham betul dengan KUHP.

Agus Sasongko menjelaskan, bahwa syarat asas nebis in idem tidak mengharuskan pasal yang dituduhkan harus sama persis. Asas nebis in idem dalam hukum pidana mengatur bahwa seseorang tidak boleh dituntut dua kali atas perbuatan yang sama yang telah diputus oleh pengadilan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi fokusnya adalah pada perbuatan (feit) yang sama, bukan pada pasal yang dituntutkan secara spesifik. Perbuatan Terdakwa dalam perkara yang terdahulu, yaitu pengrusakan pada hakekatnya memiliki perbuatan yang sama dalam perkara a quo, yaitu penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan tanpa ijin. Bukankah perbuatan pengrusakan plang pengumuman milik Perum PFN yang ada di lokasi tanah Jl. Kapten Tendean No. 41 Jakarta Selatan, selalu didahului dengan perbuatan memasuki lokasi tanah dimaksud yang dalam hukum pidana dikenal dengan nama penyerobotan tanah atau memasuki pekarangan tanpa ijin.

Related Posts

Bercermin pada cinta Zainab binti Rasulullah

Zainab binti Rasulullah SAW telah wafat sejak 15 abad yang lalu, tetapi jejak cintanya pada sang suami telah meninggalkan seberkas kenangan indah yang tidak dimiliki oleh para pasangan yang mengaku…

Baca lanjutan

Antara Fir’aun dan Khalifah

Semua orang tahu bagaimana perilaku Fir’aun, yang bengis dan kejam pada masa memerintah. Bayi laki-laki diburu dan dibunuh, hanya karena mendapat bisikan bahwa bayi laki-laki yang lahir bakal mengguncang singgasana…

Baca lanjutan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

The New Threat to Wolves in and Around Yellowstone

  • By
  • July 13, 2025
  • 35 views
The New Threat to Wolves in and Around Yellowstone

6 Bots That Deliver Science and Serendipity on Twitter

  • By
  • July 13, 2025
  • 33 views
6 Bots That Deliver Science and Serendipity on Twitter

Why Netflix shares are down 10%

  • By
  • July 13, 2025
  • 31 views
Why Netflix shares are down 10%

For Families of Teens at Microsoft Surface

  • By
  • July 13, 2025
  • 29 views
For Families of Teens at Microsoft Surface
Review Your Cart
0
Add Coupon Code
Subtotal