JAKARTA, SATUUMAT.COM — Pemeriksaan Setempat (PS) Kasus Kriminalisasi Lahan di Tendean 41 Jakarta, tidak dihadiri pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Padahal, Majelis Hakim dari Pengadilan Militer Tinggi Negeri II Jakarta dalam sidang pekan sebelumnya, telah meminta oditur hadirkan BPN dalam Pemeriksaan Setempat kasus Kriminalisasi Lahan di Tendean 41.
Kenyataannya, meskipun pihak BPN tidak hadir, sidang PS yang seharusnya sangat membutuhkan kehadiran pihak BPN untuk memastikan batas-batas lahan di Tendean 41, tetap dilanjutkan oleh Mejelis Hakim yang dibuka sekitar 30 menit menjelang azan dzuhur pada Kamis (28/8/2025).
Dalam PS ini, pihak oditur tidak bisa menunjukkan batas-batas lahan sesuai sertifikat Hak Pakai Sementara no: 75 tahun 1987 atas nama Departemen Penerangan. Sertifikat ini dijadikan dasar kepemilikan lahan. Sebaliknya, pihak terdakwa yang dikriminalisasikan dalam kasus ini, Kolonel inf. (purn.) Eka Yogaswara dapat memperlihatkan batas-batas lahan sesuai girik C 585 dan C 175 yang menjadi dasar kepemilikan ahli waris Bek Musa.
Melihat kenyataan, Majelis Hakim tampak ragu untuk menemukan fakta hukum terkait kepemilikan tanah adat ini. Apalagi, selama PS tersebut, pihak oditur memang tidak banyak bicara tentang dakwaannya.
Selain itu, baik Oditur maupun Majelis Hakim, juga tidak dapat menemukan bangunan yang diklaim sebagai milik PFN di lokasi Tendean 41. Sementara perwakilan PFN yang juga hadir dalam PS itu, terutama Tessa Elya Andriana Wahyudi, selaku Legal Manager BUMN PT PFN, sebagai pelapor. Tessa ternyata, juga tidak bisa menunjukkan gedung yang sebelumnya diklaim sebagai milik PFN. Sebaliknya, pihak terdakwa memperlihatkan bangunan milik ahli waris.
PS ini dipimpin Kolonel Kum Siti Mulyaningsih SH MH sebagai Ketua Majelis Hakim. Sementara Eka Yogaswara, didakwa oleh Oditur Militer Tinggi, atas laporan Tessa dengan tuduhan telah menyerobot lahan dan memasuki lahan tanpa izin dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Pakai Sementara.
Hak Pakai
Dalam sidang Kriminalisasi terhadap Kolonel Inf. (Purn.) Eka Yogaswara di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada akhir Juli lalu, Dr Nahrowi SH MH, Ahli Hukum Agraria Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah tegas mengatakan bahwa Sertifikat Hak Pakai Sementara, bukanlah bukti kepemilikan tanah.
Eka Yogaswara merupakan salah satu ahli waris Bek Musa yang memiliki lahan di Jalan Tendean 41 berdasarkan surat girik sebagai bukti kepemilikan lahan. Di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Oditur militer mendakwa Eka melanggar Pasal 385 ayat (1) dan Pasal 167 (1) KUHP. Eka Yogaswara, didakwa oleh Oditur Militer Tinggi, atas laporan Tessa, dengan tuduhan telah menyerobot lahan dan memasuki lahan tanpa izin dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Pakai Sementara atas nama Departemen Penerangan.
Nahrowi menjawab pertanyaan penasehat hukum Eka terkait dengan Sertifikat Hak Pakai Sementara. Artinya, sertifikat itu sendiri belum sepenuhnya memenuhi data yuridisnya. Misal tentang lokasi persis lahan, pengukuran dan sebagainya.
“Itu harus dipenuhi dulu, agar bisa menjadi Sertifikat Hak Pakai. Tapi yang jelas, Sertifikat Hak Pakai itu bukan alat bukti kepemilikan. Hak Pakai itu definisinya hak untuk menggunakan, memungut hasil, dan memanfaatkan,” ujarnya.
Ditanya seusai sidang, Nahrowi mengatakan, ahli waris yang lebih dulu menguasai fisik lahan tersebut, dan apalagi sudah lebih dari 20 tahun, maka jadi sangat aneh jika ada ahli waris yang dituduh menyerobot lahan. Apalagi, jika unsur penyerobotan itu tidak ada.
“Ketika masuk tidak ada yang mengusir, tidak melompat pagar, tidak merusak pintu dan sebagainya dan itu bukan tindak pidana. Jadi memang sangat aneh jika kemudian ahli waris yang memiliki alat bukti bisa dituduh memasuki lahan orang lain, dan menyerobot,” ujar Nahrowi
Sekali lagi Nahrowi juga menjelaskan, ahli waris jelas berhak berada di lahan tersebut, apalagi sudah menguasai fisik selama lebih dari 20 tahun.
Terkait pengalihan Hak Pakai Sementara dari Departemen Penerangan menjadi PFN, itu harusnya dituangkan perubahan, dan memenuhi unsur pengalihan lahan sesuai prosedur keuangan dan barang milik negara.
“Jadi tidak bisa sepihak atau seenaknya saja juga pengalihan itu,” ujarnya.
Nahrowi juga menjelaskan, pemilik Sertifikat Hak Pakai seperti juga Hak Guna Bangunan, jika tidak menggunakan berturut-turut dua tahun atau lebih, maka bisa ditarik lagi hak pakai itu.




