JAKARTA, SATUUMAT.COM — Kasus korupsi di LPEI terjadi karena ada tindakan melawan hukum. Demikian antara lain pandangan Ahli Hukum Keuangan Negara dari Universitas Patria Arta Makassar, Siswo Suyanto, yang menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tidak boleh didasarkan pada asumsi belaka, melainkan harus nyata dan pasti (actual loss). Penegasan tersebut disampaikan Siswo saat hadir sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengucuran fasilitas pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/6/ 2026).Persidangan lanjutan tersebut, menggelar agenda pemeriksaan keterangan ahli untuk empat terdakwa, yakni Handoko Limaho, Liu Raymond, Dwi Wahyudi, dan Ryan Wahyudi. Selain Siswo Suyanto, JPU juga menghadirkan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Andi Tito Pratama serta ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Novi Khoirul Huda. Namun hari ini, hanya mendengarkan Siswo Suyanto.Konsep Kerugian Negara dan Indikasi Perbuatan Melawan HukumDalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Siswo memaparkan skema pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan, termasuk modal yang dikelola oleh institusi khusus seperti LPEI berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009. Ia menekankan bahwa dalam audit keuangan negara, penentuan kerugian dihitung dari selisih antara kondisi yang seharusnya (das sollen) dan kenyataan yang terjadi (das sein).”Kerugian negara itu harus nyata dan pasti. Nyata artinya ada nilai riilnya dan tidak boleh diasumsikan, sementara pasti berarti jumlahnya dapat dihitung secara pasti,” ujar Siswo di ruang sidang.Kendati demikian, Siswo menggarisbawahi bahwa perbuatan melawan hukum (PMH) dalam ranah pengelolaan keuangan negara dapat terjadi sejak tahap perencanaan, alokasi, hingga pelaksanaan pembiayaan. Modus seperti penggelembungan nilai (mark-up) dokumen maupun manipulasi alokasi dana secara tegas dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat mengarah pada tindak pidana non-administrasi.Terkait dengan fasilitas kredit perbankan maupun pembiayaan lembaga keuangan negara, Siswo menilai analisis terjadinya kerugian tidak bisa dilihat secara parsial pada saat dana digunakan saja, melainkan harus ditarik sejak awal pengambilan keputusan pemberian fasilitas tersebut.Sementara itu, penasehat hukum terdakwa mencoba menggali seputar kerugian negara dan time line, serta terkait isu besaran kerugian negara.





